Oleh: sardjito08 | Oktober 17, 2011

Akar Masalah Kasus Freeport

Jika diperhatikan, masalah Freeport ini disebabkan oleh 3 hal yang saling terkait yaitu kontrak karya (KK) yang bermasalah, tekanan asing serta kebijakan ekonomi kapitalisme neoliberal.

Kontrak Karya I (KK I) maupun KK II isinya sangat merugikan Indonesia. KK I ditandatangani oleh Soeharto sebagai Ketua Presidum Kabinet pada tanggal 7 April 1967 dan berlaku untuk Kuasa Pertambangan (KP) selama 30 tahun. Freeport mendapatkan berbagai keistimewaan sebagai perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tetapi tidak terdaftar di Indonesia dan tidak tunduk dengan hukum Indonesia, mendapatkan tax holiday setelah tiga tahun berproduksi dan tanpa royalti sampai tahun 1984 serta keistimewaan lainnya. Belum lagi selesai masa kontraknya, pada Desember 1991 dibuat KKI II yang memberi hak kepada PTFI selama 30 tahun sampai tahun 2021 dan bisa diperpanjang 2 kali 10 tahun atau sampai tahun 2041.

Keistimewaan luar biasa yang diberikan kepada Freeport ini, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari tekanan Amerika. Tekanan asing dilakukan oleh pemerintah AS ketika itu karena “berjasa besar” membantu pemerintah Soeharto dalam penumpasan G30S/PKI. Utang budi inilah yang digunakan sebagai “senjata” Freeport dan pemerintah AS untuk menekan Indonesia sehingga menerima begitu saja permohonan KP yang sangat merugikan itu. Semua ini menjadi legal dengan kebijakan ekonomi Negara yang neo liberal yang disahkan dengan undang-undang neo liberal. Berdasarkan doktrin kapitalisme, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam kegiatan ekonomi dan harus diserahkan kepada swasta. Akibatnya, pengelolaan kekayaan alam termasuk barang tambang diserahkan kepada swasta terutama asing melalui kontrak karya (seperti pengelolaan tambang tembaga, emas dan perak di Papua Barat kepada PTFI) atau melalui Production Sharing Contact.

Akibat dari semua itu, sebagian besar kekayaan alam yang merupakan milik rakyat dikuasai dan dinikmati swasta terutama asing. Lebih ironis lagi, rakyat nyaris tidak mendapat apa-apa dari hasil kekayaan alam milik mereka itu. Rakyat – khususnya yang ada disktr tambang – justru menderita banyak kerugian karena lingkungan alam yang rusak, pencemaran, limbah dan tailing, rusaknya sumber penghasilan mereka dan penyakit social lainnya.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.